Email Kami cs@sig.ig
Bebas Pulsa 0800 10 88888
|
Product Excelence
VISI
Menjadi Pionir Industri Semen dalam Menciptakan Nilai Berkelanjutan melalui Percepatan Teknologi Ramah Lingkungan.
MISI
Our Journey
Pasca proses transformasi Semen Indonesia (Persero) Tbk (saat ini SIG) sebagai Strategic Holding Group, PT Semen Gresik resmi berfungsi sebagai Operating Company atau anak usaha persemenan yang siap mendukung pencapaian tujuan strategis bersama.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Kebijakan & Roadmap GCG
Perseroan berkomitmen untuk menjadikan GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan menetapkan misi GCG sebagai berikut :
Road Map GCG
Perseroan konsisten merealisasikan berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas penerapan GCG tersebut sebagai bagian dari realisasi program perbaikan kualitas implementasi GCG yang dilakukan secara bertahap dengan gambaran sebagai berikut:
PEDOMAN GCG
Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG, Perseroan telah melengkapi infrastruktur tata kelola yang dibutuhkan dan senantiasa melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap soft structure GCG. Soft structure terdiri dari kebijakan dan pedoman penerapan GCG yang disusun untuk memastikan peningkatan kualitas penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan. Kerangka kebijakan soft structure tersebut meliputi Board Manual, Pedoman GCG, Pedoman Etika Perusahaan, Pedoman/Charter Komite Pendukung Dewan Komisarus dan Pedoman lainnya.
STRUKTUR GCG
Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG, Perseroan telah melengkapi infrastruktur tata kelola yang dibutuhkan dan senantiasa melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap soft structure GCG. Soft structure terdiri dari kebijakan dan pedoman penerapan GCG yang disusun untuk memastikan peningkatan kualitas penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan. Kerangka kebijakan soft structure tersebut meliputi Board Manual, Pedoman GCG, Pedoman Etika Perusahaan, Pedoman/Charter Komite Pendukung Dewan Komisarus dan Pedoman lainnya.
Terdapat keterkaitan erat antar unit kerja pengelola GCG di perusahaan, yaitu Departemen Komunikasi & Hukum yang berfungsi sebagai Sekretaris Perusahaan selaku penanggung jawab Board Governance (fungsi komunikasi dan koordinasi dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Dewan Komisaris), Unit Hukum & GRC (fungsi operational Governance, penyusunan kebijakan, dan kepatuhan), Unit Corporate Social responsibility (CSR), dan Internal Audit.
IMPLEMENTASI
Sejak tahun 2019 Perseroan (PT Semen Gresik) sebagai Anak Perusahan BUMN (PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.) telah melakukan penilaian penerapan GCG (Asesmen GCG) secara konsisten untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perseroan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Asesor Independen. Selain itu, Asesmen GCG juga bertujuan untuk mengetahui poin-poin kelebihan dan kekurangan atas penerapan GCG yang berjalan saat ini, di mana terdapat rekomendasi dan saran dari hasil asesmen sebagai ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Perseroan. Asesmen GCG menggunakan acuan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Assessment atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dan didukung oleh seluruh Insan Perusahaan. Penerapan GCG di Perseroan semakin masif, di mana skor GCG mengalami peningkatan yang cukup signifikan tiap tahunnya dengan detail sebagai berikut:
TAHUN | Pencapaian Skor GCG | Asesor |
---|---|---|
2019 | 79,91 | PT Sinergi Daya Prima |
2020 | 87,56 | Self Assessment (reviewed by : BPKP Provinsi Jawa Tengah) |
2021 | 92,69 | PT Sinergi Daya Prima |
Selain dimuat di dalam website perusahaan, hasil penilaian GCG juga telah disampaikan dalam Laporan Tahunan Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris juga telah melaporkan status perkembangan penerapan GCG Perusahaan kepada Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan.
Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan GCG, Perseroan meyakini dapat mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan. Konsistensi penerapan GCG juga meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Komitmen manajemen atas kepatuhan terhadap GCG terdiri dari beberapa kebijakan dan ketentuan terkait diantaranya:
Perseroan telah berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di perusahaan melalui Kebijakan Anti Penyuapan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan telah menyusun Prosedur Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) sebagai panduan atas tata laksana penerimaan, pemberian, penolakan dan pelaporan gratifikasi di lingkungan perusahaan.
Berbagai program telah dilaksanakan untuk menumbuhkan budaya anti Gratifikasi dan Suap di lingkungan perusahaan. Antara lain dengan melakukan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan salah satu bagian dari materi dalam kegiatan internalisasi GCG, mencetak banner dan Prosedur pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system (WBS), serta sosialisasi lainnya yang dilakukan melalui intranet dan media sosial Perusahaan, serta media cetak nasional.
|
: | semengresikbersih@sig.id |
|
: | (0295) 3202007/9 Ext. 2160/2161 |
|
: | PO BOX 123 Pati 59100 |
|
: | 081132293700 |
Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS)
Untuk meningkatkan kualitas transparansi, akuntabilitas dan fairness dalam implementasi GCG, PT Semen Gresik (“Perseroan”) mengimplementasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) yang dapat menampung segala keluhan, pengaduan dan laporan dari pihak internal maupun eksternal.
Dengan adalanya mekanisme ini diharapkan dapat efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat dan karyawan perusahaan untuk lebih berani bertindak mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya kepada Perseroan melalui saluran berikut:
|
: | semengresikbersih@sig.id |
|
: | (0295) 3202007/9 Ext. 2160/2161 |
|
: | PO BOX 123 Pati 59100 |
|
: | 081132293700 |
Organisasi Penanganan Pelaporan Pelanggaran
Direksi bertanggung jawab atas terlaksananya sistem pelaporan pelanggaran di Perusahaan dan Dewan Komisaris bertanggungjawab dalam pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tersebut. Direksi dan Dewan Komisaris bersama-sama membentuk organisasi pelaporan pelanggaran di Perusahaan yang bersifat sentralistik mencakup pengelolaan pelaporan pelanggaran di Perusahaandan. Organisasi penanganan pelaporan pelanggaran terdiri atas empat elemen utama, yakni:
Penanganan Pelaporan Pelanggaran
Penanganan penyelesaian dugaan pelaporan pelanggaran dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan dalam Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran, yaitu mekanisme proses pengelolaan pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh:
Perseroan mengelompokan pelanggaran ke dalam tiga jenis pelanggaran, dengan penanganan yang berbeda-beda, yaitu:
Perlindungan Bagi Pelapor
Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG)
Sejalan dengan strategi dan target bisnis menjadi World Class Company ditengah dinamika perubahan iklim persaingan bisnis yang semakin ketat, maka diperlukan kegesitan (agility) seluruh jajaran dalam merespon dan menangkap peluang bisnis sebagai upaya meningkatkan daya saing Perseroan. Perubahan iklim bisnis tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain perubahan kebijakan dari ownership, orientasi bisnis Perseroan, kondisi persaingan dan tuntutan stakeholder yang semakin meningkat. Oleh karenanya diperlukan tata kelola Perseroan yang efektif dan efisien untuk menjamin:
Dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi tata kelola tersebut, Perseroan telah menerapkan manajemen terintegrasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance), yaitu Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), yang meliputi:
Penerapan Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
Pengelolaan SMSG
Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG) dibangun berlandaskan pada proses bisnis Perseroan dengan basis integrasi pada Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang diharapkan mampu membangun Sistem Manajemen yang komprehensif dan fleksibel dalam merespon dinamika perubahan strategi dan organisasi Perseroan dengan tetap berorientasi pada stakeholders expectation.
Dalam pengelolaan Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), juga dilaksanakan kegiatan Audit secara terintegrasi (Integrated Audit) untuk menjamin penerapan sistem manajemen dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Untuk menjamin peningkatan secara berkesinambungan, Perseroan juga menetapkan kebijakan untuk menerapkan Innovation Management System (IMS) yang terdiri dari Kegiatan Inovasi, kegiatan Gugus Kendali Mutu, Proyek Kendali Mutu, Breakthrough, Program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin), Sistem Saran, Total Productive Maintenance. Total Productive Maintenancekini telah ditingkatkan dengan penerapan Realibility Centered Maintenance(RCM) dan Proyek Kendali Mutu untuk mencapai pengelolaan operasional berkelas internasional sesuai dengan visi Perseroan.
Peran Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG) dalam mendukung fungsi Operating Company, yaitu:
Adapun pengelolaan Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG) hingga saat ini, menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
No | Penghargaan / Sertifikasi | Tahun Perolehan | |
---|---|---|---|
1 | Penghargaan Bendera Emas SMK3 berdasarkan PP 50 th 2012 | 2018 & 2022 | |
2 | Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kemenperin | 2019 - sekarang | |
3 | Penghargaan Proper Hijau | 2021 - 2022 | |
4 | Sertifikasi Green Label | 2021 - 2022 | |
5 | Sertifikasi TKDN Produk | 2021 - 2022 | |
6 | Sertifikasi Industri Hijau | 2019 | |
7 | Sertifikasi ISO 9001:2015 | 2017, 2019, 2022 | |
8 | Sertifikasi ISO 14001:2015 | 2019 & 2022 | |
9 | Sertifikasi ISO 45001:2018 | 2018 & 2022 | |
10 | Sertifikasi ISO 37001:2016 | 2021 | |
11 | Sertifikasi ISO 50001:2018 | 2020 | |
12 | Sertifikasi SPPT SNI | ||
13 | Pencatatan Produk Semen dalam SDMK Kementrian PUPR | 2021 |