VISI & MISI KAMI

Product Excelence

VISI

Menjadi Pionir Industri Semen dalam Menciptakan Nilai Berkelanjutan melalui Percepatan Teknologi Ramah Lingkungan.


MISI

  1. Berkontribusi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia dengan menyediakan produk semen berkualitas yang mendukung pembangunan nasional.
  2. Mengembangkan budaya kerja yang inovatif dengan dukungan teknologi yang ramah lingkungan serta sistem manajemen yang handal dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan prinsip-prinsip GCG sehingga Semen Gresik menjadi pilihan utama untuk bekerja dan berkarir secara professional.
  3. Menjalankan penguatan dan pemberdayaan yang tulus kepada masyarakat sekitar melalui pembinaan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan dan mencipatakan nilai tambah.

Visi & Misi

BUDAYA KAMI

nilai inti akhlak

MANAJEMEN

Dewan Komisaris
Member Name

Komisaris Utama

Member Name

Komisaris Independen

Member Name

Komisaris

Jajaran Direksi

Member Name

Direktur Utama

Member Name

Direktur Keuangan & SDM

Member Name

Direktur Operasi

Komite

Member Name

Anggota Merangkap
Sekretaris Komite Audit

Member Name

Anggota Komite Audit

MASA PERGANTIAN MANAJEMEN DAN KOMITE PT SEMEN GRESIK

Masa Pergantian

  • 1. Yoke Candra Katon- Eks Anggota Komite Independen dan Ketua Komite Audit (24 Januari 2024)
  • 1. Mulyono - Eks Anggota merangkap Sekretaris Komite Audit (1 Maret 2023)
  • 2. Subhan - Eks Direktur Utama (17 April 2023)
  • 3. Reni Wulandari - Eks Direktur Produksi (17 April 2023)
  • 4. Donny Arshal - Eks Komisaris Utama (18 April 2023)
  • 5. Hardo Basuki - Eks Anggota Komite (31 Agustus 2023)
  • 1. Soni Asrul Sani - Eks Direktur Produksi (18 Februari 2022)
  • 2. Widodo Santoso - Eks Komisaris merangkap Ketua Komite Audit (24 Mei 2022)
  • 1. Pamijati Pamela Johanna Waluyo - Eks Komisaris (01 Agustus 2021)
  • 2. Edy Rahardja - Eks Anggota Komite Audit (31 Oktober 2021)
  • 3. Hendi Prio Santoso - Eks Komisaris Utama (01 November 2021)
  • 1. Mukhamad Saifudin - Eks Direktur Utama (05 Agustus 2020)
  • 2. Joko Sulistiyanto - Eks Direktur Produksi (09 November 2020)
  • 1. Ginarko Isnubroto - Eks Direktur Keuangan (01 Juni 2019)
  • 2. Satriyo - Eks Ketua Komite Audit (31 Agustus 2019)
  • 3. Nened Arif Junaedi - Eks Anggota Komite Audit (31 Agustus 2019)
  • 1. Suparni - Eks Komisaris Utama (24 Januari 2018)
  • 2. Satriyo - Eks Komisaris (24 Januari 2018)
  • 3. Gatot Kustyadji - Eks Direktur Utama (24 Januari 2018)
  • 4. Mukhamad Saifudin - Eks Direktur Komersial (24 Januari 2018)
  • 5. Patdono Suwignyo - Eks Komisaris (28 Juni 2018)
  • 1. Diah Anggraeni - Eks Komisaris (24 Juli 2017)
  • 2. Sunardi Prionomurti - Eks Direktur Utama (24 Juli 2017)
  • 3. Prasetyo Utomo - Eks Direktur Produksi (24 Juli 2017)
  • 1. Aunur Rosyidi - Eks Direktur Komersial (16 April 2015)
  • 1. Gatot Kustyadji - Eks Direktur Utama (25 Maret 2014)
  • 2. Sunardi Prionomurti - Eks Direktur Keuangan (20 Juni 2014)

STRUKTUR

Struktur Perusahaan



JEJAK LANGKAH PERUSAHAAN

Our Journey

Pasca proses transformasi Semen Indonesia (Persero) Tbk (saat ini SIG) sebagai Strategic Holding Group, PT Semen Gresik resmi berfungsi sebagai Operating Company atau anak usaha persemenan yang siap mendukung pencapaian tujuan strategis bersama.


jejak langkah perusahaan infografis semen gresik


TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Kebijakan & Roadmap GCG

Perseroan berkomitmen untuk menjadikan GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan menetapkan misi GCG sebagai berikut :

  1. Mewujudkan tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
  2. Mewujudkan pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
  3. Mewujudkan seluruh organ perusahaan dalam pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Road Map GCG

Perseroan konsisten merealisasikan berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas penerapan GCG tersebut sebagai bagian dari realisasi program perbaikan kualitas implementasi GCG yang dilakukan secara bertahap dengan gambaran sebagai berikut:

tata kelola beretika semen gresik



PEDOMAN GCG

Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG, Perseroan telah melengkapi infrastruktur tata kelola yang dibutuhkan dan senantiasa melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap soft structure GCG. Soft structure terdiri dari kebijakan dan pedoman penerapan GCG yang disusun untuk memastikan peningkatan kualitas penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan. Kerangka kebijakan soft structure tersebut meliputi Board Manual, Pedoman GCG, Pedoman Etika Perusahaan, Pedoman/Charter Komite Pendukung Dewan Komisarus dan Pedoman lainnya.

STRUKTUR GCG

Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG, Perseroan telah melengkapi infrastruktur tata kelola yang dibutuhkan dan senantiasa melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap soft structure GCG. Soft structure terdiri dari kebijakan dan pedoman penerapan GCG yang disusun untuk memastikan peningkatan kualitas penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan. Kerangka kebijakan soft structure tersebut meliputi Board Manual, Pedoman GCG, Pedoman Etika Perusahaan, Pedoman/Charter Komite Pendukung Dewan Komisarus dan Pedoman lainnya.

tata kelola struktur gcg semen gresik

Terdapat keterkaitan erat antar unit kerja pengelola GCG di perusahaan, yaitu Departemen Komunikasi & Hukum yang berfungsi sebagai Sekretaris Perusahaan selaku penanggung jawab Board Governance (fungsi komunikasi dan koordinasi dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Dewan Komisaris), Unit Hukum & GRC (fungsi operational Governance, penyusunan kebijakan, dan kepatuhan), Unit Corporate Social responsibility (CSR), dan Internal Audit.

IMPLEMENTASI

Sejak tahun 2019 Perseroan (PT Semen Gresik) sebagai Anak Perusahan BUMN (PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.) telah melakukan penilaian penerapan GCG (Asesmen GCG) secara konsisten untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perseroan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Asesor Independen. Selain itu, Asesmen GCG juga bertujuan untuk mengetahui poin-poin kelebihan dan kekurangan atas penerapan GCG yang berjalan saat ini, di mana terdapat rekomendasi dan saran dari hasil asesmen sebagai ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Perseroan. Asesmen GCG menggunakan acuan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Assessment atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dan didukung oleh seluruh Insan Perusahaan. Penerapan GCG di Perseroan semakin masif, di mana skor GCG mengalami peningkatan yang cukup signifikan tiap tahunnya dengan detail sebagai berikut:

TAHUN Pencapaian Skor GCG Asesor
2019 79,91 PT Sinergi Daya Prima
2020 87,56 Self Assessment (reviewed by : BPKP Provinsi Jawa Tengah)
2021 92,69 PT Sinergi Daya Prima

Selain dimuat di dalam website perusahaan, hasil penilaian GCG juga telah disampaikan dalam Laporan Tahunan Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris juga telah melaporkan status perkembangan penerapan GCG Perusahaan kepada Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan.

Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan GCG, Perseroan meyakini dapat mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan. Konsistensi penerapan GCG juga meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Komitmen manajemen atas kepatuhan terhadap GCG terdiri dari beberapa kebijakan dan ketentuan terkait diantaranya:

  1. Direksi dan Dewan Komsiaris mempeloporkan pelaksanaan penanda-tanganan Pernyataan Kepatuhan Etika, Pernyataan Benturan kepentingan dan Pernyataan Kepemilikan Saham Perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang diwajibkan dalam Pedoman Etika Perusahaan. Pernyataan Surat Kepatuhan Etika ditanda-tangani oleh seluruh karyawan. Kepatuhan seluruh jajaran Perseroan terhadap Pedoman Etika yang mengatur tata-cara dan etika berbisnis dan berinteraksi dengan pihak internal maupun eksternal merupakan salah satu bentuk komitmen seluruh elemen perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG.
  2. KPI terkait GCG antara lain adalah nilai index GCG, assessment Risk Maturity Level, kepatuhan operasional produksi (PROPER Lingkungan, Audit SNI, Audit Laporan Keuangan, survey kepuasan pelanggan, survey kepuasan karyawan, dll).
  3. Pengalokasian anggaran tahunan secara memadai untuk implementasi GCG, antara lain untuk program peningkatan kompetensi para pihak yang terlibat dalam penerapan GCG (Direksi, Dewan Komisaris, Komite Dewan Komisaris, fungsi assurance, manajemen risiko, kepatuhan, quality control, internal audit dan pemilik proses bisnis) dan pengembangan sistem teknologi terkait penerapan GCG.
  4. Pengelolaan pengendalian internal perusahaan, pencapaian target, merancang kebijakan prosedur dan pengendalian pengungkapan, dokumentasi, dan pelaporan.

Perseroan telah berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di perusahaan melalui Kebijakan Anti Penyuapan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan telah menyusun Prosedur Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) sebagai panduan atas tata laksana penerimaan, pemberian, penolakan dan pelaporan gratifikasi di lingkungan perusahaan.


tata kelola poster gratifikasi semen gresik

Berbagai program telah dilaksanakan untuk menumbuhkan budaya anti Gratifikasi dan Suap di lingkungan perusahaan. Antara lain dengan melakukan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan salah satu bagian dari materi dalam kegiatan internalisasi GCG, mencetak banner dan Prosedur pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system (WBS), serta sosialisasi lainnya yang dilakukan melalui intranet dan media sosial Perusahaan, serta media cetak nasional.

  • Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan seluruh Karyawan PT Semen Gresik “(Insan Semen Gresik)” DILARANG untuk menerima gratifikasi (hadiah dalam bentuk apapun), baik secara langsung maupun tidak langsung dari stakeholders Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada perayaan Hari Raya dan hari besar lainnya.
  • Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya permintaan dan/atau penerimaan gratifikasi dari Insan Semen Gresik kepada dan/atau dari stakeholders dengan mengatasnamakan pribadi maupun Perseroan, dapat melaporkan kepada Perseroan melalui :
    • Email
    : semengresikbersih@sig.id
    • Telepon
    : (0295) 3202007/9 Ext. 2160/2161
    • Kotak Pos
    : PO BOX 123 Pati 59100
    • WhatsApp
    : 081132293700
  • Sehubungan dengan maraknya penipuan dan penawaran  sponsorship//program/kegiatan tertentu yang mengatasnamakan Perseroan dan Direksi, serta penipuan berkedok penerimaan pegawai, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan tersebut. Perseroan tidak pernah memungut biaya apapun dalam setiap tahapan seleksi penerimaan pegawai dan tidak bekerja sama dengan pihak manapun untuk pengurusan akomodasi dan transportasi dalam proses seleksi penerimaan pegawai.

Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS)

Untuk meningkatkan kualitas transparansi, akuntabilitas dan fairness dalam implementasi GCG, PT Semen Gresik (“Perseroan”) mengimplementasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) yang dapat menampung segala keluhan, pengaduan dan laporan dari pihak internal maupun eksternal.

Dengan adalanya mekanisme ini diharapkan dapat efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat dan karyawan perusahaan untuk lebih berani bertindak mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya kepada Perseroan melalui saluran berikut:

  • Email
: semengresikbersih@sig.id
  • Telepon
: (0295) 3202007/9 Ext. 2160/2161
  • Kotak Pos
: PO BOX 123 Pati 59100
  • WhatsApp
: 081132293700

Organisasi Penanganan Pelaporan Pelanggaran

Direksi bertanggung jawab atas terlaksananya sistem pelaporan pelanggaran di Perusahaan dan Dewan Komisaris bertanggungjawab dalam pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tersebut. Direksi dan Dewan Komisaris bersama-sama membentuk organisasi pelaporan pelanggaran di Perusahaan yang bersifat sentralistik mencakup pengelolaan pelaporan pelanggaran di Perusahaandan. Organisasi penanganan pelaporan pelanggaran terdiri atas empat elemen utama, yakni:

  1. Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran (TP3), bertugas untuk:
    • Menerima, mencatat (meregister) dan mengelompokkan laporan pelanggaran berdasarkan kategori terlapor.
    • Melaksanakan program perlindungan pelapor sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kerahasiaan pelapor dan terlapor (asas praduga tidak bersalah).
    • Menjaga komunikasi teratur dengan pelapor.
    • Melanjutkan informasi laporan pelanggaran Ke TP3 Induk, apabila pelanggaran dilakukan oleh Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Organ Pendukung Dewan Komisaris.
  2. Tim Investigasi, yang terdiri dari Tim Investigasi Internal , Tim Investigasi Eksternal, dan Tim Investigasi Induk Perusahaan. Tugasnya secara keseluruhan adalah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap substansi pelanggaran yang dilaporkan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memastikan bahwa telah terjadi pelanggaran.
  3. Dewan Komisaris, dengan tugas utama, Melakukan seleksi, konfirmasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, siapa yang melakukan dan kelengkapan dokumennya) dan verifikasi, serta memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau diarsip.
  4. Direksi, dengan tugas utama:
    • Melakukan seleksi, konfirmasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, siapa yang melakukan dan kelengkapan dokumennya) dan verifikasi, serta memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau diarsip untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan.
    • Menugaskan Tim Investigasi untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.

Penanganan Pelaporan Pelanggaran

Penanganan penyelesaian dugaan pelaporan pelanggaran dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan dalam Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran, yaitu mekanisme proses pengelolaan pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh:

  • Karyawan perusahaan.
  • Direksi, Anggota Dewan Komisaris (Individu) dan Organ Pendukung Dewan Komisaris
  • Dewan Komisaris Perusahaan (Board)

Perseroan mengelompokan pelanggaran ke dalam tiga jenis pelanggaran, dengan penanganan yang berbeda-beda, yaitu:

  1. Kategori I (Korupsi dan Tindak Pidana Ekonomi), yaitu:
    • Tindak pidana yang berupa tindak pidana korupsi baik yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dan penggunaan dana milik Perusahaan (financial fraud), suap, gratifikasi dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh Insan Perusahaan.
    • Pelanggaran terhadap prinsip dan proses akuntansi dan peraturan otoritas pasar modal tentang laporan keuangan, pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan dan ketentuan lainnya yang serupa, tindakan kecurangan atau tindakan apapun yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan dan atau pihak lain yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Kategori 2 (Tindak kejahatan terkait pidana umum), yaitu berbagai bentuk tindak pidana/kriminal sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundangan lainnya, mencakup namun tidak terbatas pada pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, dan perbuatan kriminal lainnya termasuk tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan perusahaan, dan kehidupan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan oleh Insan Perusahaan.
  3. Kategori 3 (Pelanggaran terkait kebijakan Perusahaan), yaitu seluruh pelanggaran selain korupsi dan tindak pidana ekonomi, serta tindak pidana umum yang diatur dalam Pedoman Etika Perusahaan dan dalam berbagai kebijakan dan ketentuan/prosedur operasional perusahaan, serta Kebijakan Disiplin Pegawai yang dilakukan oleh Insan Perusahaan.

Perlindungan Bagi Pelapor

  1. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.
  2. Karyawan yang menjadi Pelapor dan menunjukkan itikad baik akan dilindungi dari tindakan pemecatan, penurunan jabatan/pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk dan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.
  3. Penyampaian laporan secara anonim tetap akan diterima oleh petugas yang diberi kewenangan untuk menerima laporan tersebut, tetapi harus disadari bahwa terdapat kesulitan untuk melakukan klarifikasi, namun laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
  4. Perseroan menetapkan sangsi atas penyalah gunaan WBS dan ditegaskan bahwa para pihak (baik internal maupun eksternal) yang menyampaikan laporan berupa fitnah atau laporan palsu akan diberikan sanksi termasuk proses hukum dan tidak memperoleh baik jaminan kerahasiaan maupun perlindungan Pelapor.

Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG)

Sejalan dengan strategi dan target bisnis menjadi World Class Company ditengah dinamika perubahan iklim persaingan bisnis yang semakin ketat, maka diperlukan kegesitan (agility) seluruh jajaran dalam merespon dan menangkap peluang bisnis sebagai upaya meningkatkan daya saing Perseroan. Perubahan iklim bisnis tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain perubahan kebijakan dari ownership, orientasi bisnis Perseroan, kondisi persaingan dan tuntutan stakeholder yang semakin meningkat. Oleh karenanya diperlukan tata kelola Perseroan yang efektif dan efisien untuk menjamin:

  • Pemenuhan kebutuhan dan harapan stakeholders.
  • Kecepatan Perseroan dalam merespon dinamika perubahan strategi bisnis.
  • Kecepatan pengambilan keputusan strategis.
  • Kemudahan Perseroan dalam transfer knowledge.
  • Terwujudnya High Assurance Organization.

Dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi tata kelola tersebut, Perseroan telah menerapkan manajemen terintegrasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance), yaitu Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), yang meliputi:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001),
  • Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) ,
  • Sistem Manajemen K3 (SMK3-ISO 45001),
  • Sistem Manajemen Risiko (ISO 31000), dan
  • Sistem Manajemen lainnya, serta
  • Program-program peningkatan melalui penerapan Manajemen Inovasi.

Penerapan Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.

Pengelolaan SMSG

Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG) dibangun berlandaskan pada proses bisnis Perseroan dengan basis integrasi pada Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang diharapkan mampu membangun Sistem Manajemen yang komprehensif dan fleksibel dalam merespon dinamika perubahan strategi dan organisasi Perseroan dengan tetap berorientasi pada stakeholders expectation.


Dalam pengelolaan Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), juga dilaksanakan kegiatan Audit secara terintegrasi (Integrated Audit) untuk menjamin penerapan sistem manajemen dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Untuk menjamin peningkatan secara berkesinambungan, Perseroan juga menetapkan kebijakan untuk menerapkan Innovation Management System (IMS) yang terdiri dari Kegiatan Inovasi, kegiatan Gugus Kendali Mutu, Proyek Kendali Mutu, Breakthrough, Program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin), Sistem Saran, Total Productive Maintenance. Total Productive Maintenancekini telah ditingkatkan dengan penerapan Realibility Centered Maintenance(RCM) dan Proyek Kendali Mutu untuk mencapai pengelolaan operasional berkelas internasional sesuai dengan visi Perseroan.

Peran Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG) dalam mendukung fungsi  Operating Company, yaitu:

  • Telah melakukan penyesuaian terhadap seluruh sertifikasi Sistem Manajemen.
  • Telah melakukan penyesuaian atas sistem dokumentasi SMSG.
  • Telah melakukan mapping dan penyusunan proses bisnis Perseroan di Operating Company.

Adapun pengelolaan Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG) hingga saat ini, menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

No Penghargaan / Sertifikasi Tahun Perolehan
1 Penghargaan Bendera Emas SMK3 berdasarkan PP 50 th 2012 2018 & 2022
2 Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kemenperin 2019 - sekarang
3 Penghargaan Proper Hijau 2021 - 2022
4 Sertifikasi Green Label 2021 - 2022
5 Sertifikasi TKDN Produk 2021 - 2022
6 Sertifikasi Industri Hijau 2019
7 Sertifikasi ISO 9001:2015 2017, 2019, 2022
8 Sertifikasi ISO 14001:2015 2019 & 2022
9 Sertifikasi ISO 45001:2018 2018 & 2022
10 Sertifikasi ISO 37001:2016 2021
11 Sertifikasi ISO 50001:2018 2020
12 Sertifikasi SPPT SNI
13 Pencatatan Produk Semen dalam SDMK Kementrian PUPR 2021